Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Gpr DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479/M.5.45/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-38/KDR/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO

 

Nomor Identitas

:

NIK: 3506071609930002

 

Tempat lahir

:

Kediri

 

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 18 September 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

S-1 (Tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan                                       :    19 November 2025

2. Riwayat Penahanan:

 

-

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 November 2025 s/d 9 Desember 2025

 

 

-

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 Desember 2025 s/d 18 Januari 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

19 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026

 

 

-

Penahanan Oleh PN Kedua sejak

:

18 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026

 

 

-

Ditahan oleh JPU sejak

:

16 Maret 2026 s/d 04 April 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

 

 

 

 

                 

C

 DAKWAAN

:

 

 

 

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri, tepatnya di bawah pohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ----------------------

--------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri menghubungi Sdr. JEKI (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram yang disanggupi oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. JEKI (belum tertangkap) bahwa atas narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan akan ditransfer sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan dibayar apabila Terdakwa memiliki uang, atas penjelasan Terdakwa, Sdr. JEKI (belum tertangkap) menyetujuinya. Sesaat kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening DANA.--------

--------Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.09 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram telah diranjau di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri dan mengirimkan foto lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri. Selanjutnya Terdakwa mencari dan melihat bekas bungkus rokok di bawah pohon yang kemudian diambil dan dibuka oleh Terdakwa berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 2 (dua) gram. Kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) plastik klip dengan tujuan agar mudah dikonsumsi. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan mengonsumsinya menggunakan alat hisap/bong milik Terdakwa di dalam ruang tamu rumah Terdakwa.--------

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan di sebelah rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 400 warna hijau dengan nomor imei 860822077239735.---------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10902/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti berikut:

  • No. 34087/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,309 gram
  • No. 34088/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,095 gram
  • No. 34089/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,091 gram
  • No. 34090/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,107 gram
  • No. 34091/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,073 gram
  • No. 34092/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,089 gram
  • No. 34093/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,101 gram

Yang keseluruhannya milik Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

--------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 545/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 20 November 2025 yang mana menyatakan:

  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,31 gram, berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,13 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik 0,18 gram, dan berat bersih 0,16 gram
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,32 gram, berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,14 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,14 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,11 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,11 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram berat plastik 0,19 gram, berat bersih 0,33 gram.

Jumlah total berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram ------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.---------------------

--------Perbuatan Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

------------------ATAU---------------

 

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sumberpetung RT/RW 16/05 Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -------

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan di sebelah rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 400 warna hijau dengan nomor imei 860822077239735. Yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. JEKI (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.09 WIB yang telah diranjau di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri dan sekitar pukul  12.00 WIB di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip di dalam bungkus rokok.----------------------------------------------

 ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10902/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti berikut:

  • No. 34087/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,309 gram
  • No. 34088/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,095 gram
  • No. 34089/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,091 gram
  • No. 34090/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,107 gram
  • No. 34091/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,073 gram
  • No. 34092/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,089 gram
  • No. 34093/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,101 gram

Yang keseluruhannya milik Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

--------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 545/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 20 November 2025 yang mana menyatakan:

  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,31 gram, berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,13 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik 0,18 gram, dan berat bersih 0,16 gram
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,32 gram, berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,14 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,14 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,11 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram berat plastik 0,18 gram, berat bersih 0,11 gram.
  • 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram berat plastik 0,19 gram, berat bersih 0,33 gram.

Jumlah total berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram ------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO I tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.--------

 

--------Perbuatan Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya