| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.Sus/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-479/M.5.45/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA: PDM-38/KDR/03/2026
PERTAMA: --------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri, tepatnya di bawah pohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri menghubungi Sdr. JEKI (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram yang disanggupi oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. JEKI (belum tertangkap) bahwa atas narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan akan ditransfer sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan dibayar apabila Terdakwa memiliki uang, atas penjelasan Terdakwa, Sdr. JEKI (belum tertangkap) menyetujuinya. Sesaat kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening DANA.-------- --------Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.09 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram telah diranjau di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri dan mengirimkan foto lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud oleh Sdr. JEKI (belum tertangkap) di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri. Selanjutnya Terdakwa mencari dan melihat bekas bungkus rokok di bawah pohon yang kemudian diambil dan dibuka oleh Terdakwa berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 2 (dua) gram. Kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) plastik klip dengan tujuan agar mudah dikonsumsi. Kemudian Terdakwa mengambil sedikit dan mengonsumsinya menggunakan alat hisap/bong milik Terdakwa di dalam ruang tamu rumah Terdakwa.-------- --------Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan di sebelah rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 400 warna hijau dengan nomor imei 860822077239735.--------------------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10902/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti berikut:
Yang keseluruhannya milik Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- --------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 545/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 20 November 2025 yang mana menyatakan:
Jumlah total berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram ------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------- --------Perbuatan Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
------------------ATAU---------------
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sumberpetung RT/RW 16/05 Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ------- --------Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan di sebelah rumah Terdakwa di Dsn. Sumberpetung RT. 016, RW. 005, Ds. Sempu, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 400 warna hijau dengan nomor imei 860822077239735. Yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. JEKI (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 11.09 WIB yang telah diranjau di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri dan sekitar pukul 12.00 WIB di tengah perkebunan Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip di dalam bungkus rokok.---------------------------------------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10902/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti berikut:
Yang keseluruhannya milik Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- --------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 545/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 20 November 2025 yang mana menyatakan:
Jumlah total berat kotor 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram atau berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram ------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO I tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.--------
--------Perbuatan Terdakwa HENRY SETYO SUDIBYO als GENDON bin SUDIBYO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
