| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 179.063.634,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) terdiri dari pokok Rp 142.524.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) bunga berjalan sebesar Rp 36.539.634 ,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka dengan ini Penggungat mohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap agunan berupa SHM No.00645 atas nama Sumarno yang beralamat di Desa Sukoharjo Kec Plemahan Kab Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Terhadap Agunan berupa Tanah dan Bangunan dengan No. SHM 00645 atas nama Sumarno yang beralamat di desa Sukoharjo Kec Plemahan Kab Kediri dilelang dengan jalan permohonan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|