| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 0078/TDN/PK01/VI/24 tertanggal 13 Juni 2024, yang telah didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan untuk keperluan itu, pada tanggal 13 Juni 2024, Nomor : 6510/2024 dihadapan Notaris Enita, S.H., M.Kn.;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung Nomor : 01854/2024;
- Membatalkan dan atau menghentikan perjanjian kredit Nomor : 0078/TDN/PK01/VI/24 tanggal 13 Juni 2024 meskipun belum jatuh tempo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang Tergugat, baik pokok kredit, bunga yang tertunggak, maupun denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam hubungannya dengan perkara ini, seluruhnya sebesar Rp. 225.187.430,- (Dua ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok kredit : Rp. 192.466.858,-
- Bunga tertunggak : Rp. 30.867.794,-
- Denda keterlambatan angsuran : Rp. 1.852.778,-
- Total kewajiban : Rp.225.187.430,-Terbilang : Dua ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah.
7. Menetapkan sita jaminan atas agunan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Luas 360 m2 sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 419, Gambar situasi tanggal 28 Maret 2001 nomor 3/16, atas nama Artin.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |