| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------
- Menyatakan demi hukum Penggugat berada dalam keadaan lalai memenuhi kewajiban pengiriman barang dagangan rokok kepada Tergugat berdasarkan perjanjian jual beli barang dagangan antara Penggugat dengan Tergugat secara tertulis melalui pesan Whatsapp pada tanggal 10 Februari 2025 dan pada tanggal 16 dan 17 Februari 2025;--------
- Menyatakan perjanjian jual beli barang dagangan antara Penggugat dengan Tergugat secara tertulis melalui pesan Whatsapp pada tanggal 16 dan 17 Februari 2025 berupa 6 dos rokok surya dan 9 dos rokok grendel biru senilai Rp. 219.720.000 (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) batal dengan segala akibat hukumnya dan membatalkan sebagian jual beli barang dagangan antara Penggugat dengan Tergugat secara tertulis melalui pesan Whatsapp pada tanggal 10 Februari 2025 untuk dua dos rokok grendel biru senilai Rp. 23.280.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang Tergugat senilai Rp.243.000.000 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan ganti rugi sebesar 0.5 % atau sebesar Rp. Rp. 1.215.000,00 (satu juta dua ratus lima belas rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 Maret 2025 .------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.-----------------------------------------------
Atau : apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.----------------------- |