| Dakwaan |
Pada hari Jum’at, Tanggal 13 Februari 2026, jam : 10.00 Wib di Dsn.Kweden Ds.Karangrejo Kec.Ngasem Kab.Kediri, telah menangkap Sdr.DODIK HANDOKO, Lk, 37Th, swasta, Islam, Almt Dsn.Bangkok Timur RT 04/03 Ds.Bangkok Kec.Gurah Kab.Kediri karena telah tertangkap tangan menyimpan / menjual miras tanpa ijin, sesuai Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kab.Kediri Nomor: 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor : 4 Tahun 1977 huruf C yo G, Perda Pasal 25 No.06 Tahun 2017, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngasem guna pemeriksaan lebih lanjut. |