Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Gpr BAMBANG SUTRIYONO BIN ROHIDI KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI Cq. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAMBANG SUTRIYONO BIN ROHIDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI Cq. Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALI MASRURI S.Sos,S.H.M.A.P.,M.HKEPALA KEPOLISIAN RESOR KEDIRI Cq. Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon atas dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT TELKOM dilokasi desa bangle kecamatan ngadiluwih kabupaten kediri adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum lanjutan dari penyidikan tersebut menjadi tidak sah.

4. Membebankan biaya perkara kepada negara

Pihak Dipublikasikan Ya