Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2026/PN Gpr KEPOLISIAN RESORT KEDIRI EKO ARIANTO Bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 24/Pid.C/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/ 65 / II / REN.4.1.3/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ARIANTO Bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB Petugas mendapat informasi bahwa di Dsn.Jagul Rt.001 Rw.004 Ds.Jagul Kec.Ngancar Kab.Kediri, ada seorang yang telah menjual atau mengedarkan miras tanpa ijin, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah/warung terlapor dan ditemukan barang bukti miras kemudian dilakukan penyitaan Korban dengan kerugian : Rp.0 

Pihak Dipublikasikan Ya