Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Gpr PRIANTO Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PRIANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota
Advokat
Petitum Permohonan

Atas uraian dan kesimpulan diatas Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah, yaitu:
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/151/X RES. 1.24/2025/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025 oleh Kapolres Kediri Kota, atas dasar:
  1. Laporan Polisi Nomor: LP-B/175/X/2025/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur tanggal 03 Oktober 2025;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/131/X/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025;
  3. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/131/X/RES.1.24/2025/ Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025;
  4. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/141.a/X/RES. 1.24./2025 /Satreskrim  tanggal 03 Oktober 2025 atas nama PRIANTO Bin (alm) SADIMIN;
  5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/131/X/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Kap/142/X/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 04 Oktober 2025 oleh Kapolres Kediri Kota;
  • Surat Kapolres Kediri Kota Nomor: SPDP/141/X/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 03 Oktober 2025 hal Pemberitahuan dimulai penyidikan;

        TIDAK SAH dan tidak berdasarkan ketentuan hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan penyidikan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana kekerasan seksual, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH, tidak berdasar ketentuan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur yang sah dan/atau cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon barang milik Pemohon berupa satu buah HP Nomor 085692676191 dan KTP NIK 3506221012770002 dikembalikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon (SP3) dan melakukan pembebasan atas Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon yakni kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya