Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Gpr 1.Thomas Cristian Bimantara Beo
2.Riky Agus Setyawan
3.Dian Kusumawardani
4.Tya Maria Fransisca
5.Borislav Freitas Evaristo
6.Chandra Mukti Bhagaskara
7.Fajar Prasetya Atmaja
8.Jhodys Vicho Reonaldho
9.Puput Nur Swariska
10.Ivan Junius Mesak, S.FARM.,APT.,M.FARM
PT. Sekar Pamenang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thomas Cristian Bimantara Beo
2Riky Agus Setyawan
3Dian Kusumawardani
4Tya Maria Fransisca
5Borislav Freitas Evaristo
6Chandra Mukti Bhagaskara
7Fajar Prasetya Atmaja
8Jhodys Vicho Reonaldho
9Puput Nur Swariska
10Ivan Junius Mesak, S.FARM.,APT.,M.FARM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMILIA SARIThomas Cristian Bimantara Beo
2EMILIA SARIRiky Agus Setyawan
3EMILIA SARIDian Kusumawardani
4EMILIA SARITya Maria Fransisca
5EMILIA SARIBorislav Freitas Evaristo
6EMILIA SARIChandra Mukti Bhagaskara
7EMILIA SARIFajar Prasetya Atmaja
8EMILIA SARIJhodys Vicho Reonaldho
9EMILIA SARIPuput Nur Swariska
10EMILIA SARIIvan Junius Mesak, S.FARM.,APT.,M.FARM
Tergugat
NoNama
1PT. Sekar Pamenang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Kediri Cq. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri
2Permana Bagus Wicaksono
3Hellen Devita
4Agung Aji Pratomo
5Fahmi Habib
6Elia Yohan Yosefa
7Indra Kurniawan
8Tahtania Asaheliska Dinata, S.E
9Moch Indramawan
10Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. Kantor Cabang BTNS Kediri
11Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cq. Kantor Cabang Kediri
12Bank Syariah Indonesia (Persero) Cq. Kantor Cabang Kediri
13Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cq. Kantor Cabang Kediri
14Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Kantor Cabang Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KANTOR PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI KAB. KEDIRIPemerintah Kabupaten Kediri Cq. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------------
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai Pembeli dari unit Perumahan Griya Keraton yang beriktikad baik berhak menurut hukum mendapatkan dari Tergugat sebagai Pengembang Perumahan Griya Keraton berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton dan Pembayaran Pajak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I dilakukan sesuai dengan harga sebenarnya (bruto) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yakni :----------------------------------------
  1. Bahwa Tergugat sebagai Pengembang Perumahan Griya Keraton dalam melakukan pengembangan Perumahan Griya Keraton tidak melakukan pembangunan ruang terbuka hijau, tidak melakukan pembangunan instalasi penangkal petir, tidak melakukan pemasangan cctv, tidak membangun taman dan tembok pembatas perumahan di utara Unit Perumahan Blok D I timur sesuai dengan site plain yang menjadi satu kesatuan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton ;----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Tergugat membangun tembok pembatas perumahan Griya Keraton dengan lingkungan luar perumahan di blok A sebelah timur, blok B sebelah barat, Blok C sebelah utara dan sebagian Blok D disebelah timur masih rendah menjadikan lingkungan perumahan menjadi tidak aman dan nyaman ;------------------------------------
  3. Bahwa  Tergugat sebagai Pengembang Perumahan Griya Keraton tidak melakukan kewajibannya yakni tidak membangun dua Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Comunal sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton ;------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa Tergugat  sebagai Pengembang Perumahan Griya Keraton membangun fasilitas saluran drainase seluruh unit perumahan tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton ;-----------------------------------------------------
  5. Bahwa Tergugat di dalam melakukan pengerjaan perkerasan atau pemadatan lapisan tanah dasar, lapisan pasir alas paving blok, pasir pengisi di antara paving blok, tidak dilakukan oleh Tergugat secara maksimal sehingga mengakibatkan jalan menjadi tidak rata, bergelombang dan menurun, dan terdapat genangan air setelah hujan reda sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan Perumahan Griya Keraton serta jalan menjadi tidak nyaman dan tidak estetik kemudian pembangunan pos security serta gate yang dilakukan oleh Tergugat tidak sebagaimana mestinya ;---------------------
  6. Bahwa tindakan Tergugat sebagai Pengembang Perumahan Griya Keraton di dalam melakukan pembayaran BPHTB Para Penggugat kepada Turut Tergugat I tidak sesuai dengan harga sebenarnya (bruto) sehingga terdapat kekurangan bayar pajak BPHTB sebesar Rp. 52.706.175  (lima puluh dua juta tujuh ratu enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------

adalah perbuatan melawan hukum yang telah mendatangkan kerugian kepada Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat II sampai dengan IX sebesar Rp. 2.067.740.000  (dua milyar enam puluh tujuh  juta  tujuh ratus empat puluh rupiah)  untuk :-----------------------------------------------------------------------
    1. Membongkar fasilitas umum dan fasilitas sosial dari Perumahan Griya Keraton yang telah dibangun oleh Tergugat yakni paving jalan di seluruh area perumahan dari pintu masuk perumahan Griya Keraton, jalan di perumahan di Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D, membongkar seluruh saluran drainase dan bak control karena tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton ;----------------
    2. Membangun kembali fasilitas sosial dan fasilitas umum pada ruang terbuka hijau, seluruh fasilitas drainase dan bak control, ipal komunal, penangkal petir, cctv, gate, pos security, pembangunan jalan paving seluruh perumahan, pembangunan tembok dan taman di sebelah utara Unit Perumahan Blok D I serta penambahan ketinggian tembok pembatas perumahan Griya Keraton dengan lingkungan luar perumahan di blok A sebelah timur, blok B sebelah barat, Blok C sebelah utara dan sebagian Blok D disebelah timur sesuai dengan site plain yang menjadi satu kesatuan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton ;--------------------------

Selanjutnya untuk menghindari adanya iktikad baik dari Tergugat dikemudian hari karena tidak bersedia memenuhi Pembongkaran dan Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut, maka Pembongkaran dan Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial Griya Keraton dilakukan oleh Para Penggugat sendiri mempergunakan uang tersebutdengan mengacu pada site plain yang menjadi satu kesatuan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Griya Keraton setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar uang sebesar Rp. 52.706.175 (lima puluh dua juta tujuh ratu enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) kepada Turut Tergugat I untuk memenuhi kekurangan pajak BPHTB Para Penggugat;-----------------------------------------------
  3. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIV agar dihukum untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat XIV untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah)  setiap  harinya apabila  lalai menjalankan  putusan  dalam  perkara ini secara sukarela ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat dihukum  membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak