Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Gpr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PARE ARTOREJO INDARWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PARE ARTOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PARE ARTOREJO
Tergugat
NoNama
1INDARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat wanprestasi untuk mengganti/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang dipakai untuk menalangi uang tabungan Para Nasabah Penggugat yang telah dipakai/digunakan oleh Tergugat untuk kepentingan pribadi Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera mengganti/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang dipakai untuk menalangi uang tabungan Para Nasabah Penggugat yang telah dipakai/digunakan oleh Tergugat untuk kepentingan pribadi Tergugat;
  4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik rumah milik Tergugat sebagai jaminan pengembalian uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat, selanjutnya rumah milik Tergugat tersebut dijual secara umum melalui lelang;
  5. Menyatakan sah harta benda milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tetap yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari termasuk harta gono-gini Tergugat disita dan dilelang sesuai hukum yang berlaku untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)  kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan x Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) = Rp. 16.400.000,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak Penggugat mendaftarkan perkara ini hingga Tergugat benar-benar mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat benar-benar mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) beserta bunga kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak