Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Gpr 1.ROZY HAROMAIN, SH., M.H.
2.DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.
HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-487/M.5.45/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROZY HAROMAIN, SH., M.H.
2DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI

Jl. Pamenang No. 3, Toyoresmi Ngasem Kabupaten Kediri 64181

Website : https://kejari-kabupatenkediri. kejaksaan.go.id/

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.BERKAS PERKARA: PDM – 29/KDR/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn

 

Nomor Identitas

:

KTP: 6110014909850001

 

Tempat lahir

:

Semarang

 

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 09 September 1985

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

JL. Tanjung Raya 2 Komplek Delima Mas Blok BB 1 RT. 002, RW. 004, Kel/Desa Saigon, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak (sesuai KTP)

Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri (domisili)

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

S-2 (Tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan                                     :  18 Januari 2026

2. Riwayat Penahanan:

 

-

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

 

 

-

Penahanan Oleh PN Kedua sejak

:

-

 

 

-

Ditahan oleh JPU sejak

:

16 Maret 2026 s/d 04 April 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

 

 

 

 

 

 

               

C

 DAKWAAN

:

 

 

 

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------

--------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026, atas hal tersebut terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH beserta kunci dan STNK-nya dari saksi NUR INTARI SULISTIN.--------------------------------

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 WIB Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperpanjang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 2 (dua) hari hingga tanggal 17 Januari 2026, atas hal tersebut saksi NUR INTARI SULISTIN menyetujuinya.--------------------------

--------- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. GEMBONG datang ke rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH dengan tujuan Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi AGUS MALIK selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut kemudian saksi AGUS MALIK menyetujuinya, setelah itu Terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK, setelah itu Terdakwa dan Sdr. GEMBONG pergi meninggalkan rumah  saksi AGUS MALIK dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH di rumah saksi AGUS MALIK. Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AGUS MALIK dengan tujuan untuk meminta tambahan uang gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, atas permintaan tersebut saksi AGUS MALIK menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima uang tambahan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH melalui transfer sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK lalu pada pukul 19.04 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN melalui transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN tidak meminta izin/persetujuan dari saksi NUR INTARI SULISTIN selaku pemilik.---------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NUR INTARI SULISTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).---------

 

--------Perbuatan Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------

                                                                                                                        

 

ATAU

 

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------

--------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Terdakwa menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026, atas hal tersebut terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH beserta kunci dan STNK-nya dari saksi NUR INTARI SULISTIN.--------------------------------

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 WIB Terdakwa menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperpanjang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 2 (dua) hari hingga tanggal 17 Januari 2026, atas hal tersebut saksi NUR INTARI SULISTIN menyetujuinya.--------------------------

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. GEMBONG datang ke rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH dengan tujuan Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi AGUS MALIK selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut kemudian saksi AGUS MALIK menyetujuinya, setelah itu Terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK, setelah itu Terdakwa dan Sdr. GEMBONG pergi meninggalkan rumah saksi AGUS MALIK dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH di rumah saksi AGUS MALIK. Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AGUS MALIK dengan tujuan untuk meminta tambahan uang gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, atas permintaan tersebut saksi AGUS MALIK menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima uang tambahan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH melalui transfer sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK lalu pada pukul 19.04 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN melalui transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN tidak meminta izin/persetujuan dari saksi NUR INTARI SULISTIN selaku pemilik.---------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NUR INTARI SULISTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).---------

 

--------Perbuatan Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------

 

                                                               Kediri, 26 Maret 2026

                                                               PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                            DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H

       AJUN JAKSA NIP. 199809122020122005

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya