| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Milik a/n.Winiswara Hartody kepada PENGGUGAT dengan mengembalikan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)
- Sertifikat Hak Milik a/n.Winiswara Hartody yang beralamat di Desa Tungkur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
- SHM/Tunglur No.00612 a/nWiniswara Hartody.
- SHM/Tunglur No.00613 a/nWiniswara Hartody.
- SHM/Tunglur No.00614 a/nWiniswara Hartody.
- SHM/Tunglur No.00615 a/nWiniswara Hartody
- SHM/Tunglur No.00616 a/nWiniswara Hartody
- Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n.Winiswara Hartody yang beralamat di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
- SHM/Blabak No.1794 a/nWiniswara Hartody
- SHM/Blabak No.1795 a/nWiniswara Hartody
- SHM/Blabak No.01962 a/nWiniswara Hartody
- SHM/Blabak No.01963 a/nWiniswara Hartody
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT dengan membayar seketika lunas setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)
- Kerugian Materiil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT, sebesar Rp.1.609.175.000,- (satu milyar enam ratus sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan yang telah ditransfer PENGGUGAT ke TERGUGAT. Dan sebesar Rp.414.000.000,-. (empat ratus empat belas juta rupiah), yang seharusnya diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Kerugian Immateriil: sebesar Rp.200.000.000.- (Dua Ratus juta rupiah) karena uang PENGGUGAT ke TERGUGAT. tidak bisa mempergunakan uangnya untuk usaha dalam bentuk yang lain
- Mengabulkan permohonan sita jaminan aset tanah/rumah yang dimiliki TERGUGAT senilai dengan besaran nominal Kerugian Materiil PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|