| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 264.938.346,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) terdiri dari pokok Rp 224.035.398,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) bunga dan denda sebesar Rp 40.902.948,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah); selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka dengan ini Penggungat mohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap agunan berupa SHM No.320 atas nama Sudjani yang beralamat di Desa Kepuh Kec Papar Kab Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Terhadap Agunan berupa Tanah Sawah dengan No. SHM 320 atas nama Sudjani yang beralamat di desa Kepuh Kec Papar Kab Kediri dilelang dengan jalan permohonan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|