| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | RIZKI PRATAMA Bin BUDI DIAN NUGROHO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-420/M.5.45/Eku.2/03/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa RIZKI PRATAMA Bin BUDI DIAN NUGROHO bersama dengan Saksi Anak MOH. ABDUL AZIZ Bin MOH. NAIM (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Anak RAKA MABELA AGUSTA Bin (Alm) PITOYO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Anak MOH. SATRIA AFGAN AL FAREZKY Bin AHMAD RIDWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Anak ABYAN TIBR PRASETIYO Bin YUDI PRASETYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Mekikis, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------- ----------Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di warung kopi Desa. Klurahan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Terdakwa sedang nongkrong bersama dengan Saksi Anak MOH. ABDUL AZIZ Bin MOH. NAIM (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Anak RAKA MABELA AGUSTA Bin (Alm) PITOYO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Anak MOH. SATRIA AFGAN AL FAREZKY Bin AHMAD RIDWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Anak ABYAN TIBR PRASETIYO Bin YUDI PRASETYO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi RIYAN SUTRISNO Bin JUMADI dan Saksi MOH FAISAL EKA KURNIAWAN Bin AGUS PURNAWAN.---------- --------- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama rombonganya pergi ke taman di Kec. Purwoasri dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi Anak RAKA MABELA AGUSTA Bin (Alm) PITOYO dan Saksi Anak ABYAN TIBR PRASETIYO Bin YUDI PRASETYO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih (yang sampai saat ini belum ditemukan) dan Saksi Anak MOH. SATRIA AFGAN AL FAREZKY Bin AHMAD RIDWAN membonceng Saksi Anak MOH. ABDUL AZIZ Bin MOH. NAIM menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna orange tanpa nomor polisi, lalu sekira pukul 00.10 WIB di jembatan Kertosono, Kab. Nganjuk Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Astrea warna hijau milik Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM menyalip rombongan Terdakwa dengan menggeber ke arah rombongan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan rombonganya mengejar Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM, selanjutnya Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM berhenti di Jalan Raya Ds. Mekikis, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri karena motor milik Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM tidak bisa menyala.- -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB Saksi Anak MOH. ABDUL AZIZ Bin MOH. NAIM (Penuntutan dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor dan beradu mulut dengan Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM, selanjutnya Saksi Anak RAKA MABELA AGUSTA Bin (Alm) PITOYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) memukul wajah Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi Anak MOH. ABDUL AZIZ Bin MOH. NAIM (Penuntutan dalam berkas terpisah) memiting leher Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa menendang paha kiri Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 1 (satu) kali dan memukul Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, lalu Saksi Anak RAKA MABELA AGUSTA Bin (Alm) PITOYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) memukul helm Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 2 (dua) kali dan memukul badan Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Saksi Anak ABYAN TIBR PRASETIYO Bin YUDI PRASETYO (Penuntutan dalam berkas terpisah) menendang dada Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Saksi Anak MOH. SATRIA AFGAN AL FAREZKY Bin AHMAD RIDWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) memukul kepala Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM sebanyak 2 (dua) kali.------------ --------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM telah menyebabkan luka-luka.--------------- ----------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.3.1/0013/411.702/2026 Kertosono pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 pukul 04.10 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi ILHAM ARDIANSYAH Bin FATKHUR ROHIM yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. GEDE NGURAH PRASETYA A.P dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kesimpulan adalah Luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul. ---- -----------Perbuatan Terdakwa RIZKI PRATAMA Bin BUDI DIAN NUGROHO sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana.------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
