Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Gpr dodik hermawan Benny Irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dodik hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SUSIANTO, ,S.H., M.Hum., C.L.A.dodik hermawan
Tergugat
NoNama
1Benny Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian tanggal 23 Nopember 2023 yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat di Kediri;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Jl.Rajawali Desa Tawang RT.03, RW.01 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Dengan batas-batas:

-sebelah Utara: Dapur Kita Bakso milik Pak Panji dan istri

-sebelah Timur: Jalan raya

-sebelah Selatan: rumah Ibu Ima

-sebelah Barat: Toko Tawang Sport

 

Atas Nama Pemilik Lahane Pak Benny: Bambang Anthony/Koh De atau Pemilik Asia Jaya (Ayahe Pak Benny) ;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum karena dengan sengaja telah melakukan Pemutusan perjanjian sewa Rumah Kantor (Ruko) secara sepihak kepada Penggugat ;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kewajibanya beserta ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :

a Kerugian materiil :

  • Uang pembayaran sisa sewa @ Rp 13.500.000 X 3 tahun = Rp 40.500.000,-(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Pemasangan listrik baru Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Cat tembok, cat pagar, pembuatan pintu kaca dan ongkos tukang Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);

Jumlah total kerugian Materiil :

Rp 40.500.000

Rp 12.000.000

     Rp 55.000.000(lima puluh lima juta rupiah)

  

b. Kerugian Immateriil :

  

Penggugat telah banyak kehilangan waktu, biaya, tenaga, rasa malu dan beban pikiran akibat perbuatan Tergugat, terhadap permasalahan ini Penggugat minta kerugian immateriil sebesar

   Rp 401.517.000,-(empat ratus satu juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah);

 

     Jumlah Kerugian materiil dan immateriil:

 

        Rp  55.000.000

        Rp 401.517.000=

        Rp 456.517.000 (empat ratus lima puluh enam juta lima

        ratus tujuh belas ribu rupiah);

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya-upaya hukum dari Tergugat baik berupa banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak