Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Gpr DAVID DARWIS ALBAR, S.H. M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-403/M.5.45/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID DARWIS ALBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dsn. Paron II RT 20/ RW 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DODIK (belum tertangkap) melalui telepon WA menggunakan HP android merk Real Me C2 warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. DODIK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui Telepon WA bahwa Pil jenis LL sudah diranjau di tepi jalan Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditempat ranjau tersebut.---

--------Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH di rumah Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH yang beralamat di Dusun Paron II RT. 20 / RW. 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL kepada Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir pil jenis LL tersebut.---------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10903/NOF/2025 pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 34094/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,853 gram milik Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  34094/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.-------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

------------------ATAU---------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dsn. Paron II RT 20/ RW 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -----------------------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DODIK (belum tertangkap) melalui telepon WA menggunakan HP android merk Real Me C2 warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. DODIK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui Telepon WA bahwa Pil jenis LL sudah diranjau di tepi jalan Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditempat ranjau tersebut.---

--------Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH di rumah Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH yang beralamat di Dusun Paron II RT. 20 / RW. 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL kepada Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir pil jenis LL tersebut.---------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10903/NOF/2025 pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 34094/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,853 gram milik Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  34094/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

---------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.-----------

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

   
   
   

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dsn. Paron II RT 20/ RW 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DODIK (belum tertangkap) melalui telepon WA menggunakan HP android merk Real Me C2 warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. DODIK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui Telepon WA bahwa Pil jenis LL sudah diranjau di tepi jalan Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditempat ranjau tersebut.---

--------Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH di rumah Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH yang beralamat di Dusun Paron II RT. 20 / RW. 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL kepada Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir pil jenis LL tersebut.---------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10903/NOF/2025 pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 34094/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,853 gram milik Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  34094/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.-------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

------------------ATAU---------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dsn. Paron II RT 20/ RW 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -----------------------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DODIK (belum tertangkap) melalui telepon WA menggunakan HP android merk Real Me C2 warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. DODIK (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui Telepon WA bahwa Pil jenis LL sudah diranjau di tepi jalan Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil Pil jenis LL sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditempat ranjau tersebut.---

--------Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH di rumah Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH yang beralamat di Dusun Paron II RT. 20 / RW. 07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL kepada Saksi RIZAL ALI CAHYO Bin HIDUN JUWARIYAH sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sebanyak 100 (seratus) butir pil jenis LL tersebut.---------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10903/NOF/2025 pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 34094/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,853 gram milik Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  34094/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

---------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.-----------

--------Bahwa Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa M. AGUNG WAHYUDI Als TEMBOS Bin SUJARNO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

 

                                                                     Kediri, 05 Maret 2026

                                                                     PENUNTUT UMUM

 

 

 

DAVID DARWIS ALBAR, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 197905122006031001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya