| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kredit kepada Penggugat sebesar:
- Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 4.581.600,-
- Tunggakan bunga : Rp. 535.700,-
- Tunggakan Denda : Rp. 5.939.157,-
- Total : Rp. 11.056.457,-
- Menghukum Tergugat 2 untuk patuh dan tunduk terhadap putusan Gugatan Sederhana ini.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|