| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang sebesar Rp 45.388.800,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa hutang secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 02062 atas nama Siti Nur Cholifah seluas 195 m2 terletak di Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran seluruh sisa hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|