Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2026/PN Gpr KEPOLISIAN SEKTOR NGASEM SITI KOTIPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 24 / II / 2026 / Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR NGASEM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI KOTIPAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis, Tanggal 12 Februari 2026, jam : 10.00 Wib  di Dsn.Kranggan Ds.Nambaan Kec.Ngasem Kab.Kediri, telah  menangkap  Sdri.SITI KOTIPAH, Pr, 54Th, swasta, Islam, Almt Dsn.Kranggan Rt 03/03 Ds.Nambaan Kec.Ngasem Kab.Kediri karena telah tertangkap tangan menyimpan / menjual miras  tanpa ijin,  sesuai Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kab.Kediri Nomor: 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor : 4 Tahun 1977 huruf C yo G, Perda Pasal 25 No.06 Tahun 2017, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngasem guna pemeriksaan  lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya