| Dakwaan |
Pada hari Kamis, Tanggal 12 Februari 2026, jam : 10.00 Wib di Dsn.Kranggan Ds.Nambaan Kec.Ngasem Kab.Kediri, telah menangkap Sdri.SITI KOTIPAH, Pr, 54Th, swasta, Islam, Almt Dsn.Kranggan Rt 03/03 Ds.Nambaan Kec.Ngasem Kab.Kediri karena telah tertangkap tangan menyimpan / menjual miras tanpa ijin, sesuai Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kab.Kediri Nomor: 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor : 4 Tahun 1977 huruf C yo G, Perda Pasal 25 No.06 Tahun 2017, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ngasem guna pemeriksaan lebih lanjut |