| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (solidair) membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 117.729.000. ( seratus tujuh belas juta, tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah ) dan biaya yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 16.500.000 ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah) serta kerugian immaterial Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) dengan Total menjadi Rp. 234.229.000 ( dua ratus tiga puluh empat juta, dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah ).
- Menghukum Para Tergugat membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sejak gugatan didaftarkan sampai pembayaran lunas, sebesar 6% per tahun atau setidak-tidaknya menurut penilaian Majelis Hakim yang adil.
B. TENTANG JAMINAN DAN SITA
- Menyatakan objek-objek berikut merupakan jaminan pelunasan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat dan karenanya patut diletakkan sita jaminan, yaitu:
- SHM No. 01075, Desa Ngreco, Kec. Kandat, Kab. Kediri, luas 267 m?2;, NIB 12250512.01462, atas nama Danang Mahendra Hidayat;
- SHM No. 01088, Desa Ngreco, Kec. Kandat, Kab. Kediri, luas 981 m?2;, NIB 12250512.01483, atas nama Danang Mahendra Hidayat.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kedua bidang tanah tersebut dan memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan sita serta membuat berita acaranya.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjaminkan ulang, menjual, menyewakan, atau membebani objek sita kepada pihak mana pun selama perkara berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat II untuk mengalihkan hak atas tanah hingga balik nama kepada Penggugat atau Pembeli.
- Memberikan Kuasa kepada Penggugat apabila Tergugat II tidak menjalankan kewajibannya untuk mengalihkan hak atas tanah hingga balik nama kepada Penggugat atau Pembeli.
C. PUTUSAN SERTA-MERTA DAN UANG PAKSA
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) per hari keterlambatan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.
D. BIAYA PERKARA
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |