| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 2075/DISP/V/2010 yang dikeluarkan pada 16 April 2026 oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca WULAN INDRAWATI lahir pada 18 Januari 1974, menjadi tertulis dan terbaca WULAN INDRAWATI lahir pada 18 Januari 1981.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang Perbaikan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|