Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Gpr MAYANG RATNASARI ALI MANSUR Alias NDOLEK Bin MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-805/M.5.45/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG RATNASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MANSUR Alias NDOLEK Bin MISDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa ALI MANSUR Alias NDOLEK Bin MISDI pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Kelurahan / Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:     

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu Terdakwa berada dirumah Terdakwa di Jl. Mangga Rt. 003 Rw. 003 Kel/Ds. Kayunan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) dengan menggunakan Handphone  milik Terdakwa yang tujuan ingin membeli pil jenis LL. Dengan adanya penjelasan dari Terdakwa tersebut maka Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) memahami yang kemudian antara Terdakwa dengan Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa akan membeli pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pil jenis LL pesanan Terdakwa akan di RJ (ranjau) di tepi jalan umum di Kel/Ds. Njajar Kec. Wates Kab. Kediri. tepatnya di bawah pohon kelapa dengan ciri-ciri terbungkus kantong plastik warna hitam selanjutnya Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa di suruh untuk menarunya di mana Pil jenis LL nya di ketemukan dan Terdakwa menyanggupinya.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di tepi jalan umum di Kel/Ds. Njajar Kec. Wates Kab. Kediri atas petunjuk dan arahan dari Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) di bawah pohon kelapa dengan ciri-ciri terbungkus kantong plastik warna hitam Terdakwa menemukan Pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir terbungkus kantong plastik warna hitam selanjutnya langsung Terdakwa ambil selanjutnya untuk uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa taruh di mana pil jenis LL di temukan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.

Selanjutnya dari Pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir tersebut:

  • Sebanyak 60 (enam puluh) butir Terdakwa jual kepada Saksi AHMAD RIYADI Alias BLUK Bin YADI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 17.00 wib di warung kopi di Kel/Ds. Plaosan Kec. Wates Kab. Kediri;
  • Sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Sehingga sisa pil jenis LL milik Terdakwa sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam yang kemudian Terdakwa simpan di dalam almari yang berada di kamar rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib di rumah Terdakwa di Jl. Mangga Rt. 003 Rw. 003 Kel/Ds. Kayunan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri Terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi selanjutnya petugas Polisi meminta ijin untuk melakukan penggeledahan selanjutnya setelah Terdakwa ijinkan di lakukan penggledahan di dalam almari yang berada di kamar rumah Terdakwa di temukan Pil jenis LL sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam milik Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah HP android merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor imei 1 : 869153061568363 dan imei 2 : 869153061568371 di temukan di atas kasur di kamar tidur di rumah Terdakwa yang sebelumnya sebagai sarana untuk mendapatkan atau mengedarkan Pil jenis LL dan benar barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa.Selanjutnya barang bukti berupa Pil jenis LL sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam dan 1 (satu) buah HP android merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor imei 1 : 869153061568363 dan imei 2 : 869153061568371 di lakukan penyitaan dan Terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 11705/NOF/2025, tanggal 23 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 

Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/keamanan, dan mutu karena di kemasannya tidak diberi tanda atau label yang berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, ijin edar dari Pemerintah dan tanpa menggunakan resep dokter.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa ALI MANSUR Alias NDOLEK Bin MISDI pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Kelurahan / Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu Terdakwa berada dirumah Terdakwa di Jl. Mangga Rt. 003 Rw. 003 Kel/Ds. Kayunan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) dengan menggunakan Handphone  milik Terdakwa yang tujuan ingin membeli pil jenis LL. Dengan adanya penjelasan dari Terdakwa tersebut maka Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) memahami yang kemudian antara Terdakwa dengan Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa akan membeli pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pil jenis LL pesanan Terdakwa akan di RJ (ranjau) di tepi jalan umum di Kel/Ds. Njajar Kec. Wates Kab. Kediri. tepatnya di bawah pohon kelapa dengan ciri-ciri terbungkus kantong plastik warna hitam selanjutnya Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa di suruh untuk menarunya di mana Pil jenis LL nya di ketemukan dan Terdakwa menyanggupinya.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di tepi jalan umum di Kel/Ds. Njajar Kec. Wates Kab. Kediri atas petunjuk dan arahan dari Sdr. JONI Alias OMPONG (DPO) di bawah pohon kelapa dengan ciri-ciri terbungkus kantong plastik warna hitam Terdakwa menemukan Pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir terbungkus kantong plastik warna hitam selanjutnya langsung Terdakwa ambil selanjutnya untuk uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa taruh di mana pil jenis LL di temukan selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.

Selanjutnya dari Pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir tersebut:

•      Sebanyak 60 (enam puluh) butir Terdakwa jual kepada Saksi AHMAD RIYADI Alias BLUK Bin YADI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada hari senin tanggal 1 desember 2025 sekira pukul 17.00 wib di warung kopi di Kel/Ds. Plaosan Kec. Wates Kab. Kediri;

•      Sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir Terdakwa konsumsi sendiri.

•      Sehingga sisa pil jenis LL milik Terdakwa sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam yang kemudian Terdakwa simpan di dalam almari yang berada di kamar rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib di rumah Terdakwa di Jl. Mangga Rt. 003 Rw. 003 Kel/Ds. Kayunan Kec. Plosoklaten Kab. Kediri Terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi selanjutnya petugas Polisi meminta ijin untuk melakukan penggeledahan selanjutnya setelah Terdakwa ijinkan di lakukan penggledahan di dalam almari yang berada di kamar rumah Terdakwa di temukan Pil jenis LL sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam milik Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah HP android merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor imei 1 : 869153061568363 dan imei 2 : 869153061568371 di temukan di atas kasur di kamar tidur di rumah Terdakwa yang sebelumnya sebagai sarana untuk mendapatkan atau mengedarkan Pil jenis LL dan benar barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa.Selanjutnya barang bukti berupa Pil jenis LL sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dalam 3 (tiga) plastik warna hitam dan 1 (satu) buah HP android merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor imei 1 : 869153061568363 dan imei 2 : 869153061568371 di lakukan penyitaan dan Terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut..

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab :11705/NOF/2025, tanggal 23 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl karena Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau bukan tenaga kesehatan tertentu.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya