Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Gpr WINISWARA HARTODY SUMARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Sabtu, 14 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINISWARA HARTODY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me., CLAWINISWARA HARTODY
Tergugat
NoNama
1SUMARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDI,S.H ASSOCIATESNSUMARTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk mengembalikan 9 (Sembilan) Sertifikat Hak Milik a/n.Winiswara Hartody kepada PENGGUGAT dengan mengembalikan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  • Sertifikat Hak Milik a/n.Winiswara Hartody yang beralamat di Desa Tungkur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
  1. SHM/Tunglur No.00612 a/nWiniswara Hartody.
  2. SHM/Tunglur No.00613 a/nWiniswara Hartody.
  3. SHM/Tunglur No.00614 a/nWiniswara Hartody.
  4. SHM/Tunglur No.00615 a/nWiniswara Hartody
  5. SHM/Tunglur No.00616 a/nWiniswara Hartody
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n.Winiswara Hartody yang beralamat di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
  1. SHM/Blabak No.1794 a/nWiniswara Hartody
  2. SHM/Blabak No.1795 a/nWiniswara Hartody
  3. SHM/Blabak No.01962 a/nWiniswara Hartody
  4. SHM/Blabak No.01963 a/nWiniswara Hartody
  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT dengan membayar seketika lunas setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  • Kerugian Materiil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT, sebesar Rp.1.609.175.000,- (satu milyar  enam ratus sembilan juta seratus tujuh puluh  lima  ribu  rupiah)  sesuai dengan yang telah ditransfer PENGGUGAT ke TERGUGAT. Dan sebesar Rp.414.000.000,-. (empat ratus empat belas juta rupiah), yang seharusnya diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  • Kerugian Immateriil: sebesar Rp.200.000.000.- (Dua Ratus juta rupiah) karena uang PENGGUGAT ke TERGUGAT. tidak bisa mempergunakan uangnya untuk usaha dalam bentuk yang lain
  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan aset tanah/rumah yang dimiliki TERGUGAT senilai dengan besaran nominal Kerugian Materiil PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  3. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak