Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Gpr PT. BPR BHAPERTIM PERSADA ANI DWI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAPERTIM PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANI DWI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.919.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kredit kepada Penggugat sebesar:
  4. 41.312.400,-

Tunggakan bunga: Rp. 10.598.500,-

  •  9.000.000,-
  •      : Rp. 60.919.900,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak