Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Gpr Fardika Izzati Nurillah, S.H., M.H. MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-923/M.5.45/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fardika Izzati Nurillah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

 

 

 

 

 

 

 

     

 

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan umum Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jucto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------

----- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa ditawari oleh sdr. WAHYU (DPO) untuk membeli pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian berdasar kesepakatan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2026 Terdakwa mengambil pil jenis LL yang sudah diranjau di bawah pohon palem di tepi jalan umum Kelurahan/Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Terdakwa sempat mengedarkan pil jenis LL tersebut kepada saksi SUPRIONO Alias KIPRI Bin KASILAN pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa meranjau pil jenis LL sejumlah 5 (lima) butir di tepi jalan umum Desa/Kelurahan Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi SUPRIONO Alias KIPRI Bin KASILAN. -------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11692/NOF/2025 tanggal 29 Desember  2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 36261/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,950 gram, milik terdakwa MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 36261/2025/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).-----------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.-----------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

------------------ A T A U ---------------

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tepi jalan umum Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima tawaran dari sdr. WAHYU (DPO) untuk membeli pil jenis LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan, pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2026, Terdakwa mengambil pil jenis LL tersebut yang sebelumnya telah diranjau di bawah pohon palem yang berada di tepi jalan umum wilayah Kelurahan/Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.-------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa sempat mengedarkan pil jenis LL tersebut kepada saksi SUPRIONO alias KIPRI bin KASILAN, yakni pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dengan cara meranjau pil jenis LL sebanyak 5 (lima) butir di tepi jalan umum Desa/Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi SUPRIONO alias KIPRI bin KASILAN. ----------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11692/NOF/2025 tanggal 29 Desember  2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 36261/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,950 gram, milik terdakwa MAT YANTO Alias PESEK Bin (Alm) MUJI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 36261/2025/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).-----------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk melakukan praktek kefarmasian berupa pil jenis LL tersebut.-----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya