| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9631/VII/1997, yang dikeluarkan pada 09 Juli 1997 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, menerangkan Nama Pemohon tertulis dan terbaca MISYONO menjadi MISIYONO sesuai dengan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: 04 OA oa 0406334, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 481/75/VI/2009 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 17206/P/X/2010.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|