Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PN Gpr MISYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9631/VII/1997, yang dikeluarkan pada 09 Juli 1997 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, menerangkan Nama Pemohon tertulis dan terbaca MISYONO menjadi MISIYONO sesuai dengan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: 04 OA oa 0406334, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 481/75/VI/2009 dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon  Nomor: 17206/P/X/2010.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak