| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 137.392.190,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah) terdiri dari pokok Rp 104.085.200,- (Seratus Empat Juta Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) bunga berjalan sebesar Rp 33.306.900 ,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah) selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap agunan berupa SHM No.00432 atas nama Sunarsih yang beralamat di Desa Banjarejo Kec Plemahan Kab Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Terhadap Agunan berupa Tanah dengan No. SHM 00432 atas nama Sunarsih yang beralamat di desa Banjarejo Kec Plemahan Kab Kediri dilelang dengan jalan permohonan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|