Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Gpr PT. BPR BHAPERTIM PERSADA DIMAS IMANNU MUSLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAPERTIM PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIMAS IMANNU MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.801.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kredit kepada Penggugat sebesar:
  4. 43.709.400,-

Tunggakan bunga: Rp.8.878.600,-

  •   6.213.000,-
  •    : Rp.   58.801.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak