| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan TERGUGAT adalah Pemilik sah dan memiliki hak keperdataan paripurna untuk menyewakan 2 (dua) obyek sewa yaitu:
- Sebidang tanah dengan Ruko dan/atau Ruko Rukos di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2028, seluas 123 meter persegi, terletak di Jalan Brawijaya No.137A Mangunrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur, beserta segala benda yang ada di atasnya, milik Sdri. NUR SUSWATI), dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Umum
- Selatan : Pekarangan Rumah Pak Wakidi
- Barat : Rumah Pak Harto
- Timur : Rumah Bu Indah
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Kencong, Kec. Kepung, Kab. Kediri Jawa Timur dengan luas 1.347 (seribu tiga ratus empat puluh tujuh) meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 atas nama NUR SUSWATI, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Pekarangan Rumah Pak Sugeng
- Selatan : Tanah milik Pak Agung
- Barat : Jalan Umum
- Timur : Tanah sawah milik Pak Duki;
- Menetapkan bahwa Perjanjian Sewa-Menyewa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan bahwa PENGGUGAT wajib untuk menyerahkan hak sewa atas kedua obyek tersebut setelah gugatan ini diputus walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT wajib membayar uang ganti kerugian materiil dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 268.540.250,- (dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT setelah gugatan ini diputus walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menetapkan untuk menghukum TERGUGAT membayar uang ganti rugi keterlambatan penyerahan obyek sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan terhitung sejak gugatan ini diputus walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|