Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Gpr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT BOGOKIDUL 1.Sumarno
2.Siti Rofiah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT BOGOKIDUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumarno
2Siti Rofiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.063.634,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 179.063.634,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) terdiri dari pokok Rp 142.524.000,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) bunga berjalan sebesar Rp 36.539.634 ,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka dengan ini Penggungat mohon agar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap agunan berupa SHM No.00645 atas nama Sumarno yang beralamat di Desa Sukoharjo Kec Plemahan Kab Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat;
  4. Terhadap Agunan berupa Tanah dan Bangunan dengan No. SHM 00645 atas nama Sumarno yang beralamat di desa Sukoharjo Kec Plemahan Kab Kediri dilelang dengan jalan permohonan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak