Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Gpr Rini Setiyawati Binti Alm. Sutrisno Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan TInggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Kab. Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Rini Setiyawati Binti Alm. Sutrisno
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI CQ Kejaksaan TInggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Kab. Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1)    Bahwa. tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia;
2)    Bahwa, menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law;
3)    Bahwa, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan upaya paksa tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan;
4)    Bahwa, proses praperadilan bertujuan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka;
5)    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyebutkan : “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a)    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b)    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c)    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
6)    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
a)    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b)    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
7)    Bahwa, Pasal 79 KUHAP dengan tegas menyebutkan : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
8)    Bahwa, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Kediri sah dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : B-97/M.5.45/EKU.1./04/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI tertanggal 13 April 2020.-------------------------------------------------------------------
II.    FAKTA-FAKTA HUKUM
1)    Bahwa, PEMOHON adalah TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana, dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam bunyi Pasal 296 KUHP Subs pasal 55 KUHP berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/14/111/RES 1.24./2020/Jatim/Res Kediri/Sek. Gampengrejo, tanggal 19 Maret 2020;
2)    Bahwa, kemudian PEMOHON mendapat Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/06/III/Res.1.24./2020/Reskrim tertanggal 21 Maret 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/72/III/Res.1.24./2020/Reskrim tertanggal 22 Meret 2020;
3)    Bahwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/72/III/Res.1.24./2020/Reskrim tertanggal 22 Meret 2020 PEMOHON DITAHAN di Rumah Tahanan Negara di Polsek Gampengrejo Polres Kediri untuk selama 20 (dua) puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Maret 2020 hingga tanggal 10 April 2020;
4)    Bahwa, kemudian berdasarkan permintaan perpanjangan penahanan Nomor : B/72.c/IV/RES.1.24/2020/RESKRIM tertanggal 03 April 2020 dari Polsek Gampengrejo atas nama PEMOHON maka TERMOHON mengeluarkan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : B-97/M.5.45/EKU.1./04/2020 tertanggal 13 April 2020;
5)    Bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/72/III/Res.1.24./2020/Reskrim tertanggal 22 Meret 2020 berlaku selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung dari 22 Maret 2020 hingga tanggal 10 April 2020. Artinya, Penahanan terhadap PEMOHON berakhir pada tanggal 10 April 2020.
6)    Bahwa, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-97/M.5.45/EKU.1/04/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh PEMOHON tertanggal 13 April 2020 TERBUKTI masa PENAHANAN terhadap PEMOHON telah lewat dari batas  waktu yang telah ditentukan pada tanggal 10 April 2020;
7)    Bahwa, pada 17 April 2020 PEMOHON dan Kelurga PEMOHON baru menerima Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-97/M.5.45/EKU.1/04/2020 tertanggal 13 April 2020;  
8)    Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan dari tanggal 10 April 2020 hingga tanggal 13 April 2020 TERMOHON ditahan di Rumah Tahanan Negara di Polsek Gampengerjo Polres Kediri Tanpa Dasar Hukum.
III.    PENAHANAN PEMOHON BATAL DEMI HUKUM
1)    Bahwa, jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan  telah mempunyai porsi masing-masing yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2)    Bahwa, ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu penahanan dapat dimintakan perpanjangan masa penahanan dengan sekali saja.
3)    Bahwa, akibat masa tahanan telah lewat dari batas  waktu yang telah ditentukan maka terhadap seorang tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan sesuai amanah KUHAP haruslah dikeluarkan dan penahanan tersebut “Batal Demi Hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu:
a)    Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
b)    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
4)    Bahwa, berdasarkan bukti surat Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/72/III/Res.1.24./2020/Reskrim tertanggal 22 Meret 2020 berlaku selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung dari 22 Maret 2020 hingga tanggal 10 April 2020. Artinya masa penahanan terhadap PEMOHON  berakhir pada tanggal 10 April 2020 dan TERMOHON baru mengeluarkan  Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-97/M.5.45/EKU.1/04/2020 dibuat tanggal 13 April 2020 dan keluarga Tersangka dan Tersangka menerima surat perpanjangan penahanan tersebut pada 17 April 2020;
5)    Bahwa, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari maka semestinya, TERMOHON WAJIB telah mengeluarkan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN terhadap PEMOHON maksimal pada tanggal 11 April 2020;
6)    Bahwa, pembebasan tahanan menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (“Permen Kehakiman 04/1983”) dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
a)    Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).
(b)    Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).
c)    Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).
d)    Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya.
7)    Bahwa, Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi : ----------------------------------------------------------
--Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.---------------------------------------------------------
8)    Bahwa, jika diperhatikan bunyi Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi pejabat Rutan dalam melaksanakan fungsi pembebasan tahanan demi hukum, antara lain:
a)    Masa tahanan telah habis;
b)    Tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan;
c)    Sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan;
d)    Dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memeritahkan penahanan.
9)    Bahwa, menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu :
a)    Karena tidak diperlukan lagi penahanan.
b)    Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.
c)    Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
d)    Pembebasan tahanan demi hukum.
10)    Bahwa, menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat Yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau “demi hukum”.
11)    Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah BATAL DEMI HUKUM;
12)    Bahwa, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 9 ayat (1) menerangkan : “Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”;
13)    Bahwa, oleh karena PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON terbukti BATAL DEMI HUKUM maka sudah sepatutnya PEMOHON menuntut kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
IV.    PERMOHONAN
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri KEDIRI yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : B-97/M.5.45/EKU.1./04/2020 tertanggal 13 April 2020 tidak SAH atau BATAL DEMI HUKUM;
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan/atau membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara di Polsek Gampengerjo Polres Kediri;
4.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
5.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya