Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2023/PN Gpr | PT. BPR Mahkota Mitra Usaha | 1.ALHA ZEIN NUGRAHA 2.ENIK APIPAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2023/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 18.802.595,00 | ||||||
Petitum |
Pokok Kredit : Rp 8.450.000 Bunga tertunggak : Rp 4.981.945 Denda keterlambatan angsuran : Rp 370.650 Biaya penagihan dan litigasi : Rp. 5.000.000 Jumlah : Rp 18.802.595 7. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Para Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Kawasaki, Type EX 250 J, Tahun 2010, Mesin 250 CC, Nomor Mesin EX250JEA69331, Nomor Rangka JKAEX250JADA69331, Nomor Polisi AG-2487-RED, Nomor BPKB H-04156739 atas nama Achmat Basori Alamat Dsn Mekarsari RT 05 RW 02 Ds Tunggulsari Kedungwaru Tulungagung yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat; 8. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Dusun Karangdoro RT 05 RW 01 Desa Karangtalun, Kecamatan Kras Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding ( uit voerbaar bij voorraad ); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |