Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Gpr PT. BPR Mahkota Mitra Usaha 1.ALHA ZEIN NUGRAHA
2.ENIK APIPAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mahkota Mitra Usaha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALHA ZEIN NUGRAHA
2ENIK APIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.802.595,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 7978/MK/II/2021 tanggal 19 Februari 2021
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Notariil No. 230 tanggal 19 Februari  2021 yang dibuat dihadapan Notaris Miando Pasuna Parapat,SH
  5. Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusial No. 617 tanggal 28 Oktober  2022 yang dibuat dihadapan Notaris Miando Pasuna Parapat,SH
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh pokok kredit berikut bunga yang tertunggak dan denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,seluruhnya sebesar Rp. 18.802.595,- ( delapan belas juta delapan ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah ) dengan perincian

           Pokok Kredit                                      : Rp 8.450.000

           Bunga tertunggak                            : Rp 4.981.945

           Denda keterlambatan angsuran  : Rp 370.650

           Biaya penagihan dan litigasi         : Rp. 5.000.000

           Jumlah                                             : Rp 18.802.595

7. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Para Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Kawasaki, Type EX 250 J, Tahun 2010, Mesin 250 CC, Nomor Mesin EX250JEA69331, Nomor Rangka JKAEX250JADA69331, Nomor Polisi AG-2487-RED, Nomor BPKB H-04156739 atas nama  Achmat  Basori Alamat Dsn Mekarsari RT 05 RW 02 Ds Tunggulsari Kedungwaru Tulungagung yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

8. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Dusun Karangdoro  RT 05 RW 01 Desa Karangtalun, Kecamatan  Kras  Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau  dibayarnya  seluruh  kewajiban Para Tergugat  kepada  Penggugat  apabila  dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Para  Tergugat;

9. Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada verzet atau banding ( uit voerbaar bij voorraad );

10. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak