Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Bth/2022/PN Gpr H. Bambang Sumadji HS Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 170/Pdt.Bth/2022/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Bambang Sumadji HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA WIRYAWAN, SHH. Bambang Sumadji HS
Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan seluruhnya.
  2. Menangguhkan dan/atau membatalkan Penetapan Sita Eksekusi (eksekutorial beslag) Perkara Nomor : 4/Pdt.Eks/2022/PN.Gpr. atas objek berupa :
    1. sebidang tanah terletak di Desa Palem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00637 dengan luas 870 M2 atas nama Bambang Sumadji
    2. sebidang tanah terletak di Desa Palem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00050 dengan luas 1.340 M2 atas nama Bambang Sumadji
  3. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  4. Memerintahkan Turut Terlawan tunduk dan patuh terhadap bunyi putusan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak