Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Gpr DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-559/M.5.45/Enz.2/074/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI

Jl. Pamenang No. 3, Toyoresmi Ngasem Kabupaten Kediri 64181

Website : https://kejari-kabupatenkediri.kejaksaan.go.id/

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.BERKAS PERKARA: PDM-44/KDR/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI

 

Nomor Identitas

:

KTP: 3571033004980001

 

Tempat lahir

:

Kediri

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 30 April 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kel. Banaran RT/RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Lulus) / SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan                                     :   11 Desember 2025 

2. Riwayat Penahanan:

 

-

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025

 

 

-

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

10 Februari 2026 s/d 11 Maret 2026

 

 

-

Penahanan Oleh PN Kedua sejak

:

12 Maret 2026 s/d 10 April 2026

 

 

-

Ditahan oleh JPU sejak

:

 08 April 2026 s/d 27 April 2026

 

 

-

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

 -

 

 

 

 

 

 

                 

C

 DAKWAAN

:

 

 

 

PERTAMA:

--------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, atau yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JITO (belum tertangkap) dengan cara di telpon menggunakan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam no Imei 351305122784125 milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dititipi Pil jenis LL sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir untuk diedarkan kembali kemudian akan diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JITO (belum tertangkap) memberikan petunjuk dan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil Pil jenis LL milik Sdr. JITO (belum tertangkap) yang telah siap dan diranjau tepatnya di bawah pohon di tepi jalan Pajang Kel. Ngadisimo Kota Kediri sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip selanjutnya Terdakwa pulang.------------

-------Adapun terhadap 5.200 (lima ribu dua ratus) butir Pil Jenis LL dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk :

  1. Pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ARIS EFENDI bin (alm) ROHMAT di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri.
  2. Sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil jenis LL Terdakwa konsumsi sendiri.

---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL didalam almari pakaian yang berada di kamar tidur sebanyak 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) butir dalam 4 (empat) botol plastik dan 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam dengan no IMEI 351305122784125 yang dipegang oleh Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan Pil jenis LL.-------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11691/NOF/2025 pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 36260/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,825 gram milik Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  36260/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

-------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).-------------

--------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.-------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

------------------ATAU---------------

 

KEDUA:

 

--------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, atau yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JITO (belum tertangkap) dengan cara di telpon menggunakan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam no Imei 351305122784125 milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dititipi Pil jenis LL sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir untuk diedarkan kembali kemudian akan diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JITO (belum tertangkap) memberikan petunjuk dan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil Pil jenis LL milik Sdr. JITO (belum tertangkap) yang telah siap dan diranjau tepatnya di bawah pohon di tepi jalan Pajang Kel. Ngadisimo Kota Kediri sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip selanjutnya Terdakwa pulang.-------

-------Adapun terhadap 5.200 (lima ribu dua ratus) butir Pil Jenis LL dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk :

  1. Pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil Jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ARIS EFENDI bin (alm) ROHMAT di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri.
  2. Sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil jenis LL Terdakwa konsumsi sendiri.

---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL didalam almari pakaian yang berada di kamar tidur sebanyak 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) butir dalam 4 (empat) botol plastik dan 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam dengan no IMEI 351305122784125 yang dipegang oleh Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan Pil jenis LL.---------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11691/NOF/2025 pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 36260/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,825 gram milik Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  36260/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------

---------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.-----------

--------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.---

--------Perbuatan Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

                                                                     Kediri, 15 April 2026

                                                                     PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                             DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.

  AJUN JAKSA NIP. 199809122020122005

Pihak Dipublikasikan Ya