Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Gpr Suncoko, SH MH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suncoko, SH MH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq Kepala Satreskrim Polres Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I.       A. Duduk Perkara

  1. Bahwa Pemohon mempunyai 2 (dua) bidang tanah SHM No.235/Desa Ringinrejo dan SHM No.246/Desa Ringinrejo, yang mana KEDUANYA ADALAH MILIK PRIBADI PEMOHON. Kemudian karena lokasi tanah tersebut terhalang (terhimpit) oleh tanah milik adiknya, lalu ibu Pemohon (Lianawati) menyuruh untuk memberikan tanah tersebut kepada Eviyanti (adik Pemohon), Susiyanti (adik Pemohon) dan Agus Budiono (keponakan Pemohon) dengan cara hibah.
  2. Bahwa pada bulan Oktober 2007 kedua sertifikat SHM No. 235 dan SHM No. 246 oleh Pemohon diserahkan kepada ibu Linawati, kemudian semua proses penghibahan diurus oleh ibu Lianwati dan dibiayai oleh Eviyanti.
  3. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2007 Pemohon diberitahu oleh ibu Lianawati mengenai akta hibah atas penghibahan 2 (dua) bidang tanah SHM No. 235 dan SHM No. 246 siap untuk ditanda tangani. Kemudian pada saat itu Pemohon mendatangi kantor PPAT Achmadin, SH untuk melakukan tanda tangan Akta Hibah No.556/HB/ Ringinrejo/XII/2007 dan No.555/HB/ Ringinrejo/XII/2007 sebagai pemberi hibah. Saat itu pemohon melakukan tanda tangan pada kolom sebagai pemberi hibah di hadapan staf Komariyah dengan sepengetahuan PPAT Achmadin, SH., sedangkan pada saat itu Termohon melihat kolom penerima hibah saat itu masih kosong. Pada saat penandatanganan kedua akta hibah tersebut Pemohon datang bersama ibu Lianawati dan seorang teman Pemohon. Setelah penandatanganan tersebut, Pemohon bersama-sama meninggalkan tempat kantor PPAT Achmadin, SH. dan proses selanjutnya atas penghibahan tersebut hingga balik nama sertifikat tidak diketahui oleh Pemohon.
  4.  Bahwa sejak Pemohon menanda tangani kedua Akta Hibah No.556/HB/ Ringinrejo/XII/2007 dan No.555/HB/ Ringinrejo/XII/2007, kedua bidang tanah hasil penghibahan tersebut secara fisik DIKUASAI OLEH AGUS BUDIONO dan SEJAK TAHUN 2008 SERTIFIKAT DIKUASAI OLEH EVIYANTI. Sejak penguasaan tersebut hingga tahun 2015 tidak ada permasalahan atas penghibahan tersebut.
  5. Bahwa kemudian munculah Laporan Polisi Nomor: K/LP/54/V/2015/Jatim/Res. Kediri tanggal 13 Mei 2015 oleh Eviyanti atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana dalam akta hibah nomor: 555/HB/Ringireio/XII/2007 tanggal 22 Desember 2007 dan akta hibah nomor: 556 HB/ Ringireio/XII/2007 tanggal 22 Desember 2007 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 KUHP Sub pasal 263 KUHP.
  6. Bahwa laporan tersebut sangat mengejutkan Pemohon karena sebagai PEMBERI TANAH SECARA CUMA-CUMA justru dituduh oleh Eviyanti (si penerima hibah) bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tanda tangan pada proses penghibahan tersebut.
  7. Bahwa kemudian Pemohon melakukan konfirmasi tersebut kepada ibu Lianawati, ternyata saat proses penghibahan memang Eviyanti tidak menanda tangani akta hibah tersebut, namun yang melakukan tanda tangan adalah ibu Komariyah (staf dari Achmadin). Sebelum melakukan tanda tangan tersebut ibu Lianawati mengatakan kepada Achmadin bahwa Eviyanti bertempat tinggal di Jakarta sedangkan Susiyanti bertempat tinggal di Lombok, dan apakah keduanya harus datang menanda tangani akta hibah tersebut. Kemudian Achmadin menyatakan bahwa Eviyanti dan Susiyanti tidak perlu datang, yang penting data-datanya saja dikirimkan, karena sebagai penerima hibah maka tidak begitu penting tanda tangannya.
  8. Bahwa secara hukum kedua sertifikat tersebut sudah menjadi milik Eviyanti, Susiyanti dan Agus Budiono, yang mana secara fisik dikuasai oleh Agus Budiono. Namun saya sebagai pemberi hibah (pemberi tanah) malah dilaporkan oleh Eviyanti ke Polres Kediri dengan tuduhan memalsukan tanda tangannya di kedua akta hibah tersebut sebagai penerima hibah. Bahwa penghibahan tersebut SECARA NYATA sangat menguntungkan Eviyanti (pelapor), yang mana TIDAK ADA KERUGIAN TERKAIT LANGSUNG ATAS PENGHIBAHAN TERSEBUT.
  9. Bahwa dengan menggunakan LOGIKA HUKUM YANG SEHAT seharusnya Termohon tidak melakukan tindak pidana dalam proses penghibahan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya