Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT/PELAWAN/PERLAWANAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PERKARA SENGKETA KONSUMEN tersebut masuk dalam PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Memerintahkan Kepada TERLAWAN PENYITA I dan TURUT TERLAWAN PENYITA II untuk menarik kembali:
- Sebidang Tanah dan SHM No.315 Luas 209 m2 atas nama LAILIYAH MUJIATI yang terletak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang dimenangkan oleh Bpk Janji;
- Sebidang Tanah dan SHM No.277 Luas 533 m2 atas nama LAILIYAH MUJIATI yang terletak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang dimenangkan oleh Bpk Pangi;
Yang telah dilaksanakan Lelang oleh TURUT TERLAWAN IV Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan telah dibeli oleh Bapal PANGI Pihak TERLAWAN PENYITA I dan Bapak JANJI Pihak TURUT TERLAWAN II.
- Memerintahkan Kepada TURUT TERLAWAN I Pihak PT Bank Mega KC Kediri untuk Mengembalikan Uang Hasil Lelang EKSEKUSI yang dilakukan dan membayar Kerugian kepada pihak TERLAWAN PENYITA I Pihak Bapak Pangi dan Pihak Bapak Janji selaku TURUT TERLAWAN II sesuai Pasal 16 ayat 2 jo ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan” Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidana atau tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidak absahan dokumen persyaratan lelang atau tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
- Memerintahkan kepada pihak TURUT TERLAWAN II selaku Notaris, ACHMADIN,SH. sebagai PPAT untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 1674/2012 tanggal 2 Juli 2012 atas nama DEBITUR LAILIYAH MUJIATI
- Memerintahkan kepada pihak TURUT TERLAWAN III selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupten Kediri untuk Membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 1674/2012 tanggal 2 Juli 2012 atas nama DEBITUR LAILIYAH MUJIATI
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk tidak merubah nama Pemilik Pertama menjadi nama Pemilik Pemenang Lelang
- Memerintahkan Kepada Pihak TURUT TERLAWAN IV selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Malang untuk membatalkan LELANG EKSEKUSI yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2014 pada SKPT Nomor:5/Ket-35.06/I/2014 dan SKPT Nomor:9/Ket-35.06/I/2014
- Memerintahkan kepada Pihak TERLAWAN PENYITA I selaku Bapak Pangi dan Pihak TURUT TERLAWAN PENYITA II selaku Bapak Janji untuk memberi waktu dan bernegosiasi dengan DEBITUR/KONSUMEN/TURUT TERLAWAN TERSITA dalam pelaksanaan Pelunasan/Penyelesaian Piutang
|