Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Gpr SUKIRAN Kepala Kepolisian Resort Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKIRAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Dalam perjanjian atau kesepakatan yang ada hak kepemilikan suatu benda ( mobil ) sebagai agunan telah di alihkan secara sah berdasarkan dalam suatu wadah yakni UU No. 42 tahun 1999 Seperti yang telah diuraikan dalam setifikat atau akta fidusia.
  • Dalam pelaksanaan nya pihak Bank Bhapertim telah mendaftarkan agunan ( mobil ) fidusia dan dalam dasar hukum yang jelas tapi penerapan dan pelaksanaan nya Undang – undang tersebut jauh dari kata sesuai dengan isi yang termuat di dalam nya.
  • Dalam pelaksanaan eksekusi mobil, pelaksanaan proses sebelum lelang dan setelah lelang  jelas-jelas bertentangan dan melanggar Ketentuan dari Pasal 29 UU No. 42 tahun 1999.
  • Undang-undang 42 tahun 1999  Pasal 29 berbunyi :
  • Apabila debitor atau pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelaksanaan titel eksetutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 oleh penerima fidusia
  • Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  • Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
  • Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 ( satu ) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 ( dua ) surat kabar yang beredar didaerah yang bersangkutan. 
  • Adanya perbedaan nilai atau harga jual kendaraan pada Rincian Pelunasan pada tahun 2018 dituliskan penjualan kendaraan Rp. 75.500.000,- dan rincian pada tahun 2021 penjualan kendaraan Rp.75.000.000,-
  • Pasal 32 Undang-undang 42 tahun 1999 berbunyi :

Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

  • Pasal 35 Undang-undang 42 tahun 1999 berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).

  •  Bahwa Termohon sebagai Pejabat jelas dan pasti mengetahui apakah Fidusia dan UU No 42 Tahun 1999 berikut Pasal serta Unsur yang ada.
  • Dalam proses Penyidikan hanya dimungkinkan untuk memperoleh alat bukti yang sah berupa keterangan saksi keterangan ahli dan surat. Keterangan saksi saja tidak dapat serta merta menjadi satu alat bukti yang sah, karena harus disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya, itupun haruslah bersesuaian dengan alat bukti yang lain yang telah ada sebagaimana lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat 6 KUHAP.
  • Oleh karenanya saya mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk lebih hati-hati dan lebih arif dalam mensikapi apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, Hakim haruslah benar-benar melihat dan mencermati secara arif berdasarkan hokum, apa yang dimaksud dengan Bukti Permulaan Yang Cukup, karena sering kali Hakim yang memeriksa Perkara Praperadilan menganggap Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah Bukti Permulaan Yang Cukup, padahal dalam KUHAP Keterangan Saksi untuk dinyatakan sebagai bukti apabila keterangan tersebut diberikan secara langsung dalam persidangan artinya harus melalui proses pengujian terlebih dahulu, hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi  : “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.”

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memutuskan  :

  • Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/01.b/II/2020 tanggal 6 februari 2020 tidak sah.
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membuka kembali serta mengusut perkara hingga selesai berdasarkan bukti yang ada
  • Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara menurut hokum.

Atau bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan dengan seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya