Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2019/PN Gpr 1.SUNARTI
2.WIWIET WIDAYATI
1.Sie Peng Seng
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA BRI Kantor cabang Kediri
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kediri
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Malang
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI
2WIWIET WIDAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS JEHANDU, S.H.,SUNARTI
2AGUSTINUS JEHANDU, S.H.,WIWIET WIDAYATI
Tergugat
NoNama
1Sie Peng Seng
2PT BANK RAKYAT INDONESIA BRI Kantor cabang Kediri
3Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kediri
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang tanggal :

24 Pebruari 1998 Nomor : 41/1997-1998

  1. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar lunas hutang Kaderi (Alm) sebesar Rp. 36.665.128,- (tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada Tergugat II.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak