Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2018/PN Gpr Koperasi Serba Usaha Niaga sekarang bernama Koperasi Simpan Pinjam Niaga Central Abadi 1.MUJINI
2.HARI PURNOMO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Sabtu, 07 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha Niaga sekarang bernama Koperasi Simpan Pinjam Niaga Central Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJINI
2HARI PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji ( Wanprestasi ) kepada  Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 196.380.000,- ( seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh ribu rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk menjual secara sukarela dan atau untuk memerintahkan kepada kantor Lelang / Balai lelang untuk menjual dipelelangan umum atas agunan / jaminan berupa 1 ( satu ) buahsertipikat / bidang tanah beserta apa yang tertanam diatasnya dengan data-data sebagai berikut :

Nomor Setipikat: 52

Luas Tanah: 939 M2

Atas Nama:Mujini

  •  

Kecamatan                : Papar

Kabupaten                : Kediri

 

Bilamana Pihak Tergugat lalai dalam membayar kerugian kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat bilamana lalai membayar kerugian yang telah diputus dan atau ditetapkan waktu pembayaran kerugian yang diderita, namun Tergugat tidak melaksanakan atau mengabaikan atas keputusan Pengadilan, mohon dikenakan bunga 2.5 % (dua koma lima persen ) setiap bulan, sampai adanya pembayaranpelunasan kepada Pihak Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak