Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Gpr | Ferdian Adi Mulyo Mahendro | 1.SUBILAL S,E 2.Kuncoro 3.Dhea Winnie Pertiwi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad); 3. Memerintahkan kepada Tergugat I selaku wakil direktur sesuai sesuai company profie CV Darma Bakti Akta Notaris Suroso S.H. Nomor 65 Tanggal 21 Oktober 1982 Pengesahan dan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 146/1982 untuk melakukan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan ruas Joho-Purworejo, Pojok-Kerep,Dukuh-Ringinsari dan Sumberagung-Tunge kepada Tergugat II selaku Wakil Direktur CV. Darma Bakti; 4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk meminta pembayaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Joho-Purworejo, Pojok-Kerep, Dukuh-Ringinsari dan Sumberagung-Tunge kepada Tergugat II selaku Wakil Direktur CV.Darma Bakti sebagai Pengganti Direktur CV Darma Bakti yang telah meninggal dunia sesuai surat Nomor;002/CV.DB/SK/VII/2021 Perihal Permohonan Pemblokiran Rekening di PT Bank Jatim Capem Kediri Pada rekening Giro Perusahaan CV Darma Bakti Ceq Nomor; EE 247557; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil Kerugian Materiil:Sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliyar rupiah); kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT apabila ada keterlambatan atau kelalaian TERGUGAT I dalam melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkaraini dibacakan; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00997 seluas 1661 M2 atas nama Subilal, SE yang terletak di Desa Banyuanyar,Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri untuk dijual melalui pelelangan umum yang hasilnya digunakan untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil serta denda keterlambatan atas pelaksanaan Putusan perkara ini kepada Penggugat secara langsung tunai dan seketika; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |