Dakwaan |
Bahwa Pada saat melaksanakan kegiatan cipta kondisi di Wilayah Hukum Polres Kediri hari Senin, tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB petugas menemukan Terdakwa a.n. SURYONO Bin (Alm) SELAN telah menjual/menyimpan minuman keras tanpa ijin yang sah bertempat di toko/rumah Terdakwa di Dsn. Dadapan Rt/20 Rw/04 Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri .
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancamĀ pasal 2 jo pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1977 huruf C jo G junto Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 49 ayat (1) Perda No.6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban UmumĀ |