Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Gpr HENDRIANSYAH SAPUTRA Als KIPONG Bin Alm. AGUS RAHMAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq Kepala Satreskrim Polres Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRIANSYAH SAPUTRA Als KIPONG Bin Alm. AGUS RAHMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq Kepala Satreskrim Polres Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

1.Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;

2.Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama HERDIANSYAH SAPUTRA als KIPONG bin (Alm) AGUS RAHMAN

3. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa

4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Jika Pengadilan Negeri kabupaten Kediri  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya