Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Gpr BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA ARDIKA ARDANA Als JAMBRET Bin ALM ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-92/M.5.45/EKU.2/04/2024 (Res Kediri)
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIKA ARDANA Als JAMBRET Bin ALM ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
 

 

 PERTAMA

---- Bahwa tersangka ARDIKA ARDANA Als Jambret Bin Alm ANSORI pada hari hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wib saksi M. HARIYANTO dan saksi DADANG SETIYAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Badas Kabupaten Kediri sering terjadi transaksi pil jenis LL, lalu di warung tepi jalan Desa Badas Kabupaten Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIKA ARDANA Alias Jambret Bin Alm ANSORI kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) butir pil jenis LL dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) HP android warna putih yang dipegang di tangan kanan terdakwa kemudian dilakukan introgasi awal mendapatkan pil jenis LL tersebut sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari JAYA (DPO) pada hari senin 15 Februari 2024 di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dengan cara bertemu langsung, dari 100 (seratus) butir pil Jenis LL tersebut di edarkan 10 (sepuluh) butir terdakwa jual seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada MOH. YUSUF Alias UCUP Bin SIDI, 20 (dua puluh) butir pil jenis LL dijual seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada MAHMUDI Als AMBON (DPO) dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil LL dikonsumsi oleh terdakwa.

 Selanjut terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. LAB : 00200/NOF/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Imam mukti, S.Si, Defa Jaumil, S.Si, Titin ernwati, S.Farm,Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor 00558 / 2024 / NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa ARDIKA ARDANA positif mengandung triheksifenidil HCL.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------

--------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------

KEDUA

---- Bahwa tersangka ARDIKA ARDANA Als Jambret Bin Alm ANSORI pada hari hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Badas Kec. Badas Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan farmasi berupa obat keras”,, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wib saksi M. HARIYANTO dan saksi DADANG SETIYAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Badas Kabupaten Kediri sering terjadi transaksi pil jenis LL, lalu di warung tepi jalan Desa Badas Kabupaten Kediri melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIKA ARDANA Alias Jambret Bin Alm ANSORI kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) butir pil jenis LL dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) HP android warna putih yang dipegang di tangan kanan terdakwa kemudian dilakukan introgasi awal mendapatkan pil jenis LL tersebut sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari JAYA (DPO) pada hari senin 15 Februari 2024 di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dengan cara bertemu langsung, dari 100 (seratus) butir pil Jenis LL tersebut di edarkan 10 (sepuluh) butir terdakwa jual seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada MOH. YUSUF Alias UCUP Bin SIDI, 20 (dua puluh) butir pil jenis LL dijual seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada MAHMUDI Als AMBON (DPO) dan 27 (dua puluh tujuh) butir pil LL dikonsumsi oleh terdakwa..

 Selanjut Anak bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. LAB : 00200/NOF/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Imam mukti, S.Si, Defa Jaumil, S.Si, Titin ernwati, S.Farm,Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor 00558 / 2024 / NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik Anak Muhamad Dian Valentino Bin Joko Prawito positif mengandung triheksifenidil HCL.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) RI No UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

              

Pihak Dipublikasikan Ya