Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2020/PN Gpr 1.TOMY MARWANTO, SH
2.ZANUAR IRKHAM, S.H
WAHYU SUGENG PRAYOGI Als KETHUNG Bin SUROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2020/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.5.45/Euh.2/03/2020 (Res Kdr)
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY MARWANTO, SH
2ZANUAR IRKHAM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SUGENG PRAYOGI Als KETHUNG Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa WAHYU SUGENG PRAYOGI Alias KETHUNG Bin SUROSO pada Hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di rumah sdr. SINGGIH PRIHANDOKO di Dsn. Blabak, Kec. Kandat, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Kabupaten Kediri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, ditelepon oleh sdr. Paijo yang menawari pil LL sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa menyetujui tawaran sdr. Paijo tersebut dan mengambil pi LL tersebut pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib di pinggir jalan Ds. Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri dengan sistem ranjau.
- Setelah mendapatkan pil LL tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakannya di Kel. Ngletih, kec. Pesantren, Kota Kediri dan mengambil pil LL tersebut sebanyak 20 (Dua puluh) butir untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr. Singgih Prihandoko Als, Bocil di Dsn. Blabak, Kec. Kandat, Kab. Kediri menyerahkan pil LL sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uangnya akan dibayarkan jika sudah habis terjual.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib terdakwa datagn kembali ke rumah sdr. BOCIL dengan maksud mengambil kembali setengah dari pil LL yang akan dijual sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) butir.
- Bahwa pil sebanyak 365 (tiga ratus enam pulh lima) tersebut kemudian telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Petugas Kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdakwa telah menjual pil LL, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa diri terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 08.00 wib  di kontrakan terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa diiterogasi dan kemudian petugas mendapatkan barang bukti 1 (Satu) buah HP Xiaomi warna putih sebagai alat bertransaksi.
- Bahwa sebelumnya petugas kepolisian juga telah melakukan penangkapan terhadap sdr. Singgih Prihandoko Als. Bocil dan menemukan pil LL sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang didapatkaan dari terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1052/NOF/2019 tanggal 07 Februari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si,Apt dan Titin Ernawati S.Farm, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti Nomor :  2008/2020/NOF berupa tablet warna putih logo LL dengan berat 1,583 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson,  tidak temasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa WAHYU SUGENG PRAYOGI Alias KETHUNG Bin SUROSO pada Hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 19.00 wib, bertempat di rumah sdr. SINGGIH PRIHANDOKO di Dsn. Blabak, Kec. Kandat, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Kabupaten Kediri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, ditelepon oleh sdr. Paijo yang menawari pil LL sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa menyetujui tawaran sdr. Paijo tersebut dan mengambil pi LL tersebut pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib di pinggir jalan Ds. Tugurejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri dengan sistem ranjau.
- Setelah mendapatkan pil LL tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakannya di Kel. Ngletih, kec. Pesantren, Kota Kediri dan mengambil pil LL tersebut sebanyak 20 (Dua puluh) butir untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 19.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr. Singgih Prihandoko Als, Bocil di Dsn. Blabak, Kec. Kandat, Kab. Kediri menyerahkan pil LL sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uangnya akan dibayarkan jika sudah habis terjual.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib terdakwa datagn kembali ke rumah sdr. BOCIL dengan maksud mengambil kembali setengah dari pil LL yang akan dijual sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) butir.
- Bahwa pil sebanyak 365 (tiga ratus enam pulh lima) tersebut kemudian telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Petugas Kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat apabila terdakwa telah menjual pil LL, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa diri terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 08.00 wib  di kontrakan terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa diiterogasi dan kemudian petugas mendapatkan barang bukti 1 (Satu) buah HP Xiaomi warna putih sebagai alat bertransaksi.
- Bahwa sebelumnya petugas kepolisian juga telah melakukan penangkapan terhadap sdr. Singgih Prihandoko Als. Bocil dan menemukan pil LL sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang didapatkaan dari terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1052/NOF/2019 tanggal 07 Februari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si,Apt dan Titin Ernawati S.Farm, didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti Nomor :  2008/2020/NOF berupa tablet warna putih logo LL dengan berat 1,583 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson,  tidak temasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian dalam kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya