Dakwaan |
Pada hari Selasa, 11 Juni 2019 sekira jam 12.00 Wib. Petugas Satsabhara mendapat informasi dari masyarakat jika di Warung Sdr.MISNARI menjual minuman beralkhohol tanpa di lengkapi ijin dari pihak yang berwenang, kemudian petugas Satsabhara melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati 5 (lima) botol minuman beralkohol Jenis Arak Jawa isi @600 ml, di Warung Sdr.MISNARI di Dsn.Purut RT.01 RW.01 Desa.Parang Kec.Banyakan Kab.Kediri, kemudian barang bukti di bawa ke Polres Kediri kota dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Terdakwa
perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum junto Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Yo G
|