| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.Sus/2026/PN Gpr | Pratama Hendrawan Mahardika, SH | DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-637/M.5.45/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah saksi AGATYAN GUSTA PRADIKA Bin SUYANTO yang beralamat di Jl. Karebet RT 23 RW 05 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Putri Kelanjan RT 008 RW 002 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri dengan maksud untuk membeli garam di pabrik garam seputaran Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, kemudian secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan sdr. PARJO (belum tertangkap) di tepi sawah di Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, lalu sdr. PARJO (belum tertangkap) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli pil jenis LL sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa membayar sejumlah nominal tersebut kepada sdr. PARJO (belum tertangkap), setelah itu Terdakwa menerima pil Jenis LL tersebut dan langsung membawanya pulang ke rumah.-------------- ---------Adapun pil jenis LL sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir tersebut Terdakwa pergunakan antara lain :
----------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Putri Kelanjan RT 008 RW 002 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan pil jenis LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dalam plastik klip warna bening yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP android merk Redmi 9C warna biru tua dengan nomor IMEI : 865914050793427 disimpan di saku celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai.-------------------------------------------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00667/NOF/2026 pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 02051/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto + 1,867 gram milik DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------- ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------- ---------Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.--------- ----------Perbuatan Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
------------------ATAU----------------
KEDUA: --------Bahwa Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Putri Kelanjan RT 008 RW 002 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Putri Kelanjan RT 008 RW 002 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri dengan maksud untuk membeli garam di pabrik garam seputaran Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, kemudian secara tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan sdr. PARJO (belum tertangkap) di tepi sawah di Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, lalu sdr. PARJO (belum tertangkap) menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli pil jenis LL sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa membayar sejumlah nominal tersebut kepada sdr. PARJO (belum tertangkap), setelah itu Terdakwa menerima pil Jenis LL tersebut dan langsung membawanya pulang ke rumah.-------------- ---------Adapun pil jenis LL sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) butir tersebut Terdakwa pergunakan antara lain :
----------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Putri Kelanjan RT 008 RW 002 Ds. Bogem Kec. Gurah Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan pil jenis LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dalam plastik klip warna bening yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) buah HP android merk Redmi 9C warna biru tua dengan nomor IMEI : 865914050793427 disimpan di saku celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai.-------------------------------------------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00667/NOF/2026 pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 02051/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto + 1,867 gram milik DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.--------------------------- ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------- ---------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.--------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa DADANG ARTA PRASETIYA als PAIJO bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
