| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-559/M.5.45/Enz.2/074/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.BERKAS PERKARA: PDM-44/KDR/04/2026
PERTAMA: --------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, atau yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: --------------------- --------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JITO (belum tertangkap) dengan cara di telpon menggunakan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam no Imei 351305122784125 milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dititipi Pil jenis LL sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir untuk diedarkan kembali kemudian akan diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JITO (belum tertangkap) memberikan petunjuk dan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil Pil jenis LL milik Sdr. JITO (belum tertangkap) yang telah siap dan diranjau tepatnya di bawah pohon di tepi jalan Pajang Kel. Ngadisimo Kota Kediri sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip selanjutnya Terdakwa pulang.------------ -------Adapun terhadap 5.200 (lima ribu dua ratus) butir Pil Jenis LL dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk :
---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL didalam almari pakaian yang berada di kamar tidur sebanyak 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) butir dalam 4 (empat) botol plastik dan 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam dengan no IMEI 351305122784125 yang dipegang oleh Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan Pil jenis LL.------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11691/NOF/2025 pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 36260/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,825 gram milik Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 36260/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------- -------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).------------- --------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu tersebut.------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------
------------------ATAU---------------
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, atau yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: --------------------- --------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JITO (belum tertangkap) dengan cara di telpon menggunakan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam no Imei 351305122784125 milik terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dititipi Pil jenis LL sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir untuk diedarkan kembali kemudian akan diberi upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya disanggupi oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. JITO (belum tertangkap) memberikan petunjuk dan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil Pil jenis LL milik Sdr. JITO (belum tertangkap) yang telah siap dan diranjau tepatnya di bawah pohon di tepi jalan Pajang Kel. Ngadisimo Kota Kediri sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip selanjutnya Terdakwa pulang.------- -------Adapun terhadap 5.200 (lima ribu dua ratus) butir Pil Jenis LL dalam 5 (lima) botol plastic dan 4 (empat) plastik klip tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk :
---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB petugas polisi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Kel. Banaran RT/ RW : 03/01 Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian ditemukan Terdakwa menyimpan Pil jenis LL didalam almari pakaian yang berada di kamar tidur sebanyak 4.180 (empat ribu seratus delapan puluh) butir dalam 4 (empat) botol plastik dan 4 (empat) plastik klip serta 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A05s warna hitam dengan no IMEI 351305122784125 yang dipegang oleh Terdakwa yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan Pil jenis LL.--------------- ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11691/NOF/2025 pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. 36260/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,825 gram milik Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Negatip Narkotika dan Psikotropika dan Uji Konfirmasi Positif Triheksifenidil HCI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 36260/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------- ---------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.----------- --------Bahwa Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras Pil jenis LL tersebut.--- --------Perbuatan Terdakwa BAGAS DEWOBROTO als GARENG bin M. JAINURI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------- Kediri, 15 April 2026 PENUNTUT UMUM
DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. AJUN JAKSA NIP. 199809122020122005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

