Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Gpr 1.BRI Unit Kunjang
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT KUNJANG
Ulandari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kunjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.035.954,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 65.035.954,- (Enam puluh Lima juta Tiga puluh Lima ribu Sembilan ratus Lima puluh Empat rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar Rp. 15.035.954,- (Lima belas juta Tiga puluh Lima ribu Sembilan ratus Lima puluh Empat rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah Bekas Hak Milik Adat, sesuai AJB No. 05/XII/1999 seluas kurang lebih 753 m2 (Tujuh ratus Lima puluh Tiga meter persegi), dengan batas-batas :

Utara                   : Jalan Desa

Timur                  : Tanah Karsan

Selatan                : Tanah Peni

Barat                   : Tanah Sarwan

berdasarkan Akta Jual Beli No. 05/XII/1999 atas nama PENI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak