Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Gpr PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi cabang Ngadiluwih 1.Tanti Wulandari
2.Suharnanik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Tunas Artha Jaya Abadi cabang Ngadiluwih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tanti Wulandari
2Suharnanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.695.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian penggugat sebesar Rp. 19.695.000,- dengan rincian pokok sebesar Rp. 12.500.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 6.900.000,- dan denda sebesar Rp. 295.000,-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak