Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.I B R O H I M juga ditulis MATLAODIN
2.N U R K H A S A N A H
2.IMAM AHMADI
3.ALI SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I B R O H I M juga ditulis MATLAODIN
2N U R K H A S A N A H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJATMIKO, SHI B R O H I M juga ditulis MATLAODIN
2SUJATMIKO, SHN U R K H A S A N A H
Tergugat
NoNama
1IMAM AHMADI
2ALI SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/ BPN KABUPATEN KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah tegal atau pertanian (obyek sengketa I) yang terletak di Dusun Manyaran, RT.003 RW.002, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri seluas 1.630 m2 sebagaimana peta bidang tanah nomor : 6551/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tgl 27 Juli 2020 atas nama Ibrohim ( Penggugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara   : Sungai

Selatan          : Nurkhasanah

Timur  : Sumarsih

Barat   : Sutrisno

 

3. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik sah atas tanah tegal atau pertanian (obyek sengketa II) yang terletak di Dusun Manyaran, RT.003 RW.002, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri seluas 3.419 m2 sebagaimana peta bidang tanah nomor : 6552/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tgl 27 Juli 2020 atas nama Nurkhasanah ( Penggugat II ) dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara   : Ibrohim

Selatan          : Sutrisno

Timur  : Sutrisno

Barat   : Sutrisno

4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah orang yang berhak untuk menerima ganti untung atas tanah pertaniannya yang terkena dampak Proyek Jalan Tol tersebut .

5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengajukan data-data kepemilikan atas tanah obyek sengketa yang bukan miliknya untuk di serahkan kepada Turut Tergugat sebagai syarat penerima uang ganti untung pembebasan tanah untuk proyek jalan Tol adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan surat-surat atau data-data atas tanah Obyek sengketa atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang diajukan kepada Turut Tergugat sebagai syarat penerima uang ganti untung pembebasan tanah untuk Proyek Jalan Tol adalah tidak sah atau batal demi hukum.

7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima surat-surat atau data-data atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh / atas nama Para Penggugat dan menolak surat-surat atau data-data atas tanah Obyek Sengketa yang diajukan atas nama Tergugat I dan Tergugat II.

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat Secara Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliyar Rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.

10. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu {Uitvoerbaar Bij Voorraad}  meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak